.
.
.
.
.
.
.
.
.
.

Free Counters

Jumat, 03 Mei 2013

Pelajaran Dari Malam



Aku merenungkan tentang berbagai kebaikan tetapi tiada kebaikan yang lebih baik selain kebaikan mengingat Allah SWT dan Rosululloh Muhammad SAW dalam kalimat untaian cinta yang terkumandangkan melalui dzikir&sholawat dari kalbu yang dirasa oleh setiap aliran darah yang  rjalan hingga keseluruh tubuh.
Aku merenungkan tentang berbagai jenis pertanyaan tetapi tidak ada jawaban yang lebih baik daripada mengagumi kebesaran Allah SWT yang telah menciptakan alam semesta beserta isinya, serta dapat mensyukuri berbagai pemberian nikmat yang senantiasa Allah berikan kepada mahluknya.

Aku memikirkan tentang berbagai keindahan namun tidak ada keindahan yang paling sederhana selain menahan segala bentuk nafsu badaniyah dan batiniyah yang acapkali membujuk merayu dengan segala upayanya.
Aku memikirkan tentang ketakutan tetapi tiada ketakutan yang kutakutkan selain dijauhi Allah setiap harinya, fitnah manusia yang terlontarkan serta tidak pandai mensyukuri setiap rahmat dan nikmat yang diberikan Rabb-ku.
Aku merenungkan tentang berbagai kebajikan tetapi tiada kebajikan yang paling baik selain mencintai Allah SWT&Rosululloh Muhammad SAW, Bapak-Ibu, Saudara-saudara, Teman-teman, Tetangga dan kaum muslimin dan muslimat.
NB : “ Sadarilah bahwa dunia ini fana, sesungguhnya akhir dari dunia masih ada kehidupan disana.

#Inspirasi Dimalam yang Gerimis

Nama : Imam Sugiarto
NIM : 10.11.3563
Kelas : 10-S1TI-01

Rabu, 01 Juni 2011

Lisensi Perangkat Lunak

Di Indonesia, HaKI PL termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.

Perangkat Lunak Berpemilik (Propriety)

Perangkat lunak berpemilik ( propriety) ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

Perangkat Lunak Komersial

Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Sebaiknya, istilah ini tidak digunakan.

Perangkat Lunak Semi-Bebas

Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas.

HaKI Perangkat Lunak

Aneka Ragam HaKI

  • Hak Cipta (Copyright).�Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta:
    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Paten (Patent).�Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
    Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sejarah Perkembangan Sistem Operasi


Arsitektur perangkat keras komputer tradisional terdiri dari empat komponen utama yaitu "Prosesor", "Memori Penyimpanan", "Masukan" (Input), dan "Keluaran" (Output). Model tradisional tersebut sering dikenal dengan nama arsitektur von-Neumann . Pada saat awal, komputer berukuran sangat besar sehingga komponen-komponennya dapat memenuhi sebuah ruangan yang sangat besar. Sang pengguna – menjadi programer yang sekali gus merangkap menjadi menjadi operator komputer – juga bekerja di dalam ruang komputer tersebut.
Walaupun berukuran besar, sistem tersebut dikategorikan sebagai "komputer pribadi" (PC). Siapa saja yang ingin melakukan komputasi; harus memesan/antri untuk mendapatkan alokasi waktu (rata-rata 30-120 menit). Jika ingin melakukan kompilasi Fortran, maka pengguna pertama kali akan me- loadkompilator Fortran, yang diikuti dengan " load" program dan data. Hasil yang diperoleh, biasanya berbentuk cetakan (print-out). Timbul beberapa masalah pada sistem PC tersebut. Umpama, alokasi pesanan harus dilakukan dimuka. Jika pekerjaan rampung sebelum rencana semula, maka sistem komputer menjadi " idle"/tidak tergunakan. Sebaliknya, jika perkerjaan rampung lebih lama dari rencana semula, para calon pengguna berikutnya harus menunggu hingga pekerjaan selesai. Selain itu, seorang pengguna kompilator Fortran akan beruntung, jika pengguna sebelumnya juga menggunakan Fortran. Namun, jika pengguna sebelumnya menggunakan Cobol, maka pengguna Fortran harus me-" load". Masalah ini ditanggulangi dengan menggabungkan para pengguna kompilator sejenis ke dalam satu kelompok batch yang sama. Medium semula yaitu punch card diganti dengan tape.

Pengikut

free counters

SMS Gratis